Rendra Hadi Kurniawan, Penghina Nabi Muhammad SAW.(Foto: Detik.com) |
Surabaya - Penghina Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadi Kurniawan (39) resmi ditahan Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan usai ditangkapnya pelaku di Trawas, Mojokerto.
"Kita langsung melakukan penangkapan sekaligus penahanan. Surat perintah penangkapan dan penahanan dilengkapi di sini, dan resmi hari ini kita melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (26/4/2018).
Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kendati demikian, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku dalam melakukan penghinaan pada nabi.
"Motifnya sementara jelas melakukan penghinaan, dalam UU ITE jelas dia melakukan penghinaan," tambah Barung.
"Cyber troops polda Jatim melaporkan pada cyber crime polda jatim untuk dilakukan penangkapan dan penegakan hukum kapada seseorang yang telah melakukan penghinaan pada nabi agama muslim," kata Barung.
"Ada yang melaporkan kepada kami melalui inbox. Dari GP Ansor juga ada yang melaporkan," lanjut Barung.
Sebelumnya, tim dari Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Perumahan Taman Paris blok B no 33, Gedangan, Sidoarjo. Namun tersangka tidak ada di rumah tersebut.(Detik.com/ syabab indonesia)
Tidak ada komentar: