Massa HTI menghadiri pembacaan keputusan di sidang PTUN |
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan mengesahkan pencabutan Badan Hukum Perkumpulan(BHP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Ribuan Massa HTI yang berada di luar gedung PTUN serentak mengucap takbir dan melakukan sujud syukur. Mereka semakin mantap dalam perjuangan dakwahnya. Setelah mendengarkan tausiyah dari para petingginya, massa membubarkan diri dengan tertib sambil mengumandangkan shalawat asygil.
Dengan putusan ini, pihak HTI berencana mengajukan banding sebagai langkah kedua mencari keadilan di negeri ini.( syabab indonesia)
Tidak ada komentar: