JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya
menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5) kemarin.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
Muzakir mempertanyakan putusan hakim PTUN tersebut.
"Putusan
PTUN ini apa sih? Kan mestinya yang dia periksa apakah pembubaran tanpa
melalui prosedur pengadilan dibolehkan atau tidak, sah atau tidak? Kan
mestinya ini yang dipersoalkan, ini pembubaran HTI yang tanpa
mendasarkan pada putusan pengadilan," kata Muzakir saat dihubungi,
Selasa (8/5).
Muzakir menerangkan, harusnya PTUN menguji apakah pembubaran
yang dilakukan terhadap HTI sudah sesuai dengan mekanisme atau tidak.
Jika pembubaran hanya dilakukan atas keputusan Menteri tanpa melalui
sidang pidana atas perkara yang dituduhkan sah atau tidak.
"Seharusnya
prosedurnya itu sah atau tidak kalau membubarkan organisasi hanya
dilakukan oleh menteri hukum dan HAM saja tanpa ada putusan perkara
pidananya di pengadilan," ungkap Muzakir.
Namun kata
dia, berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim PTUN, gugatan
ditolak berlandaskan pada pelanggaran-pelanggaran yang bahkan hanya
dibacakan oleh seorang administrasi, bukan berdasarkan putusan
pengadilan pidana yang membuktikan.
"Orang tidak ada
putusan yang dinyatakan (HTI) melanggar, hanya omongannya orang
administrasi dikatakan sebagai melanggar, itu tidak benar itu hakim
mengkonstruksikan dalam hubungannya dengan masalah HTI," ungkap Muzakir.
Harusnya
jelas dia, sebelum dilakukan pembubaran harus terlebih dahulu dilakukan
pembuktian atas dugaan pidana yang dilakukan HTI. Jika memang untuk
membuktikan membutuhkan waktu yang lama maka ikut saja prosedur yang
ada.
"Maling saja kan tidak melanggar hak
konstitusional waktunya lama, rampok juga lama waktunya. Nah ini
melanggar hak konstitusi," kata Muzakir.(republika.co.id/ syabab indonesia)
Alhamdulillah ya Alloh jauhkan negaraku dari kelompok HTI ini
BalasHapus