JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
Yogyakarta, Muzakir menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk
mengajukan banding. Banding perlu dilakukan sebagai upaya hukum atas
putusan PTUN yang menolak gugatan HTI.
"Saran saya HTI banding," ujar Muzakir saat di saat hubungi, Selasa (8/5).
Prinsipnya jelas Muzakir, boleh saja HTI menerima putusan PTUN
yang tidak mengabulkan gugatannya tersebut. Namun jika HTI menerima
putusan tersebut maka sama halnya dengan HTI menerima organisasinya
dibubarkan semena-mena oleh pemerintah.
Pasalnya
kata dia, pemerintah dan putusan PTUN dianggap hanya ingin menggebuk HTI
saja. Tanpa menyidangkan terlebih dahulu perkara pidana apa yang telah
dilanggar HTI.
"Ingat ya HTI adalah dilindungi oleh UUD 45, (HTI) punya jaminan konstitusi. Kok dia tiba-tiba dibubarkan begitu saja tanpa ada proses putusan pengadilan," ujar Muzakir.
Seperti
diketahui HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017 berlandaskan pada Perppu No 1
tahun 2017 yang disahkan pada 10 Juli 2017. Melalui Perppu tersebut,
pemerintah dengan tegas membubarkan organisasi HTI yang dianggap
ideologinya bertentangan dengan Pancasila.
HTI pun
melakukan gugatan atas putusan pemerintah membubarkan organisasinya.
Sayangnya Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana menolak
gugatan HTI tersebut yang didaftarkan pada Oktober 2017 lalu.( republika.co.id/ syabab indonesia)
Tidak ada komentar: