Massa HTI di sidang Putusan PTUN Jakarta |
TENTANG
PUTUSAN PTUN JAKARTA
Sebagaimana telah diberitakan, putusan PTUN Jakarta pada 7 Mei ini
telah menolak seluruh gugatan HTI terhadap putusan pemerintah yang
mencabut status BHP HTI yang dibuat pada 19 Juli 2017 lalu. Berkenaan
dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti
telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan
pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah
kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu
dibuat. Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan
pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara
obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi
yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk
melawan keputusan itu dengan mengajukan banding.
2. Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
3. HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran jazakumullah khayran jaza.
4. Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
2. Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
3. HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran jazakumullah khayran jaza.
4. Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
Tidak ada komentar: