Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Politik

Ekonomi

Berita Nasional

Berita Internasional

Tsaqafah

Klik Gambar

» » » » Pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang Putusan PTUN Jakarta


Massa HTI di sidang Putusan PTUN Jakarta

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
TENTANG
PUTUSAN PTUN JAKARTA

Sebagaimana telah diberitakan, putusan PTUN Jakarta pada 7 Mei ini telah menolak seluruh gugatan HTI terhadap putusan pemerintah yang mencabut status BHP HTI yang dibuat pada 19 Juli 2017 lalu. Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding.

2. Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

3. HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran jazakumullah khayran jaza.

4. Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat.


Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply